PENDAHULUAN
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Kebijakan pembangunan yang sentralistis pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. Namun demikian, pembangunan daerah tidak akan terjadi dengan begitu saja, tanpa adanya proses-proses pelaksanaan pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan di daerah, yaitu pihak legislatif (DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dan Eksekutif di Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Kebijakan otonomi daerah memiliki implikasi sejumlah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Berdasar pembahasan diatas maka pasca reformasi 1998 setelah Bangsa Indonesia menganut sistem Desentralis meninggalkan sistem sebelumnya yaitu sentralis yang terbukti justru menimbulkan ketimpangan antar daerah, maka pemerintahan otonomi daerah diharapkan mampu untuk dapat dijadikan jalan keluar dalam menghadapi permasalahan nasional, khususnya masalah kesejahteraan. Untuk dapat menjalankan pemerintahan yang baik sebagai cerminan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan maka perlu adanya suatu pemilihan umum yang dimaksudkan untuk memilih Gubernur maupun Bupati yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Sistem pemilihan ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Sekarang ini sering disebut dengan pemilukada.
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung olehpenduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melaluiPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan olehKomisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh(Panwaslih Aceh).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal (http://wikipedia.com)
PEMBAHASAN
A. Otonomi Daerah dan Pemilukada Langsung
Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sering disebut dengan pemilukada, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati/ wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah. Dengan pilkada langsung tersebut, rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung, bebas, rahasia, dan otonom, sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden (eksekutif), dan anggota DPD, DPR, dan DPRD (legislatif). Pilkada langsung merupakan instrument politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi diartikan sebagai keabsahan. Merupakan konsep penting dalam suatu sistem politik. Legitimasi diartikan sebagai keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok, atau pengusaha adalah wajar dan patut dihormati. Legitimasi atau keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar bagi rakyat untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntutan dari rezim itu. Jadi secara garis besar bahwa legitimasi atau keabsahan adalah salah satu syarat penting bagi seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan terhadap rakyatnya. Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlandaskan hukum, moral, dan sosial. Jadi seorang kepala daerah yang memiliki legitimasi adalah kepala daerah yang terpilih dengan prosedur dan tata cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melalui proses kampanye dan pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan norma-norma sosial dan etika politik dan didukung oleh suara terbanyak.
Pemilukada merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Negara secara rutin pada jangka waktu tertentu untuk memilih wakil-wakil rakyat demi menjalankan pemerintahan yang berdaulat. Dalam pemilihan ini selalu lekat dengan partai yang mengusung calon-calon wakil rakyat. Terlepas dari itu, setiap calon wakil rakyat dan partai yang mengusung calon tersebut pasti memiliki cara-cara yang berbeda untuk menarik massa agar mau memilih. Seperti yang sudah diketahui bahwa ciri demokrasi adalah terdapat kebebasan dalam menjalankan Pemilihan umum (pemilukada) yang bebas, dan memberikan Kebebasan untuk menyatakan pendapat bagi setiap warganya, serta memberikan Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi dalam suatu kegiatan politik. Dari keadaan seperti di atas, maka sangat memungkinkan setiap partai dan calon wakil rakyat untuk berusaha mempengaruhi dan mengajak setiap anggota masyarakat untuk mau memilihnya dengan bermacam bujuk rayu. Bagi setiap anggota masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi pasti akan mempertimbangkan setiap ajakan dari partai-partai yang memberikan bermacam janji dan harapan untuk di masa mendatangnya. Pemilukada merupakan ajang bersaing dari setiap partai untuk menunjukkan eksistensinya dalam ranah politik. Mereka (partai politik) menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan massa dalam pilkada, mulai dari memilih calon wakil rakyat yang berkharismatik (tokoh masyarakat) hingga bahkan public figure (artis-artis hiburan) untuk memudahkan dalam pengumpulan massa. Terkadang tidak jarang partai politik yang menggunakan politik uang untuk mengumpulkan massa. Dalam pilkada selalu diwarnai “kampanye” untuk menunjukkan eksistensi dari partai politik yang bersangkutan dalam pilkada, mulai dari “kampanye” terbuka hingga “kampanye” tertutup yang sering memunculkan banyak perdebatan di dalamnya. Kampanye pada dasarnya ditujukan untuk mengajak masyarakat umunya menggunakan hak pilihnya untuk kemudian memilih calon wakil rakyat yang diusung salah satu partai tertentu (Duto Sosialismanto. 2001).
Dalam pemilu juga tidak lepas dari masalah GOLPUT, yaitu keadaan dimana para anggota masyarakat yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan, diantaranya :
1. Faktor tuntutan ekonomi (contoh: supir Bus yang demi memenuhi kebutuhan hidupnya terpaksa tidak memilih dalam Pemilu karena harus bekerja).
2. Faktor politik (contoh: bagi orang yang memiliki ideologi apatis).
3. GOLPUT dijadikan sebagai ideologi.
4. Karena faktor administrasi yang kurang baik, sehingga menyebabkan orang tidak terdaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Masalah yang paling penting adalah bagaimana mengurangi angka GOLPUT sehingga masyarakat mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sebagai bentuk partisipasi dalam demokrasi. Untuk mengatasinya adalah dengan cara pendidikan politik yang memberikan pemahaman pada anggota masyarakat sehingga sadar dengan kepentingan pemilihan umum untuk menjalankan demokrasi yang ada. Dengan demikian anggota masyarakat mampu menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan sesuai aturan.
Penyelenggaraan pilkada selalu dipengaruhi oleh kondisi politik demokrasi yang ada di setiap daerah, maksudnya adalah jika kondisi demokrasi yang ada di suatu daerah itu buruk, maka pemilihan langsung kepala daerah akan kurang efektif dalam peningkatan demokrasi. Namun sebaliknya, jika kondisi demokrasi di suatu daerah itu baik, maka semakin signifikan pilkada langsung bagi peningkatan demokrasi (Ubaedillah, dkk. 2008). Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan jalan apapun. Emilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawas pilkada, pemantau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
B. Kelebihan dan Kelemahan Pilkada
Setiap proses politik selalu memunculkan sisi negatif dan positif yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari adanya hal tersebut, sama halnya dengan pilkada langsung yang juga memiliki kelebihan dan kelemahannya dalam perkembangannya sebagai bentuk praktik demokrasi di tingkat lokal. Kelebihan dan kelemahan dari adanya pilkada langsung adalah sebagai berikut (Miriam Budiardjo. 2008) :
1. Kelemahan dari adanya pilkada langsung:
a. Dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya relative tinggi.
b. Membuka kemungkinan konflik elite dan massa.
c. Aktivitas rakyat terganggu, khususnya pada masa kampanye.
2. Kelebihan dari adanya pilkada langsung:
a. Kepala daerah terpilih akan memiliki mandate dan legitimasi yang sangat kuat.
b. Kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya.
c. Sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas publik.
d. Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang.
e. Kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya.
f. Pilkada lansgung sebagai wadah pendidikan politik rakyat.
g. Sebagai kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi.
h. Pilkada langsung sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
i. Membangun stabilitas politik dan mencegah separatisme.
j. Kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
Berdasarkan uraian mengenai kelebihan dan kelemahan dari adanya sistem pilkada langsung tersebut, maka dirasa bahwa kelebihan dari sistem pilkada langsung mampu untuk mendukung perkembangan demokrasi di tingkat lokal dan serta mampu untuk mengembangkan daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan yang terjadi antar daerah-daerah.
Praktik-praktik pilkada di masa sekarang ini sudah mulai bisa dikatakan berjalan dengan baik terlihat dari suksesnya beberapa pilkada di daerah-daerah otonom sehingga mampu memunculkan kepala daerah yang bisa membawa perubahan di daerah untuk dapat mensejahterakan rakyatnya. Namun terdapat juga beberapa masalah terkait pilkada langsung yang umumnya nampak pada daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebagai syarat untuk memilih dalam pilkada dan masalah golput yang sekarang ini dijadikan sebagai alternative pilihan politik wujud ketidakpuasan rakyat pada sistem politik dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal-hal semacam ini hendaknya segera diselesaikan sehingga mampu mendukung berjalannya demokratisasi di tingkat lokal yang nampak pada praktik PILKADA langsung.
Pilkada juga bisa disebut sebagai sistem filterisasi dari sebuah situasi politik yang menjadikan aktor lokal memiliki peran penting sebagai elit politik dalam pemerintahan daerah. Pilkada sebagai sistem sensor sehingga mampu menyaring setiap organ dan kelompok masyarakat yang hendak menduduki pemerintahan di tingkat lokal. Jadi bisa dikatakan bahwa setiap komponen masyarakat dan organ yang hendak masuk dalam tingkatan elit ataupun aktor lokal maka akan terseleksi melalui pilkada langsung. Jadi nantinya peran dari aktor lokal yang menjadi elit politik akan sangat menentukan nasib dari pemerintahan daerah yang dijalankannya dalam pemerintahan(Schiller, Jim. 2003).
C. Analisis dan Masa Depan Pemilukada di Indonesia
Hingga awal Juli 2005, pemilihan kepala daerah telah diselenggarakan di lebih kurang 160 provinsi, kabupaten, dan kota. Dari pilkada gelombang pertama, muncul berbagai evaluasi yang bisa memperkuat demokrasi di Indonesia (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/01/opini/1939598. htm).
Saat ini paling tidak ada dua kelompok besar dalam menilai pilkada, dalam hubungan dengan penguatan demokrasi. Kelompok pertama, sebut kelompok ”optimis”, cenderung yakin dan puas dengan pelaksanaan pilkada di berbagai daerah. Kelompok optimis mendasarkan penilaiannya pada fakta, umumnya pilkada telah berjalan sesuai jadwal dan relatif aman. Kekhawatiran bahwa pilkada akan menyulut bom konflik primordial tidak terjadi. Demo-demo pra dan pasca pilkada di sejumlah daerah juga dianggap sebagai pengecualian yang bisa dan biasa terjadi hingga dapat dimaklumi. Banyak kandidat yang tidak menerima hasil penghitungan suara pilkada, tetapi para kandidat menempuh jalur hukum yang sudah diatur undang-undang, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kelompok kedua, kelompok ”pesimis”, menilai, pilkada telah gagal memperkuat demokrasi. Indikator utama penilaian, pilkada tidak mampu menghasilkan struktur kekuasaan lokal yang baru. Para kandidat yang bertarung dan memenangi pilkada adalah elite politik lama.
Hal lain yang kerap disebut indikator kegagalan pilkada adalah banyaknya kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, seperti minimnya sosialisasi oleh KPUD dan lemahnya pendataan serta pendaftaran ulang pemilih. Hal lain yang disebut, maraknya praktik money politics dalam pilkada, baik pemberian uang tunai, pembagian beras, sembako, dan lainnya.
Kritis-konstruktif
Saya berpendapat, masih terlalu dini menjatuhkan penilaian final apakah pilkada gagal atau berhasil. Evaluasi harus dilakukan, tetapi sebaiknya tidak terburu- buru menjatuhkan vonis sehingga bersikap optimis atau pesimis permanen.
Ada dua alasan mengapa vonis akhir belum layak dijatuhkan. Pertama, pilkada yang diselenggarakan baru 25 persen dari total pilkada yang akan diselenggarakan sampai lima tahun ke depan. Tergesa-gesa untuk memastikan bahwa potret pilkada dua bulan terakhir akan sama dengan potret pilkada lima tahun ke depan. Alasan kedua, masih terbuka ruang lebar untuk memperbaiki kekurangan sejauh ada kemauan politik. Gagasan untuk membuat UU khusus pilkada, alih-alih bagian dari UU otonomi daerah seperti sekarang, bisa menjadi pintu bagi perbaikan itu. Atau dengan UU yang kini diadakan pembenahan teknis yang sistematis oleh pemerintah pusat, daerah, maupun KPUD setempat. Berangkat dari perspektif itu, selayaknya kita mengembangkan kelompok pendapat ketiga, sebut kelompok ”kritis-konstruktif”, dalam menilai pilkada. Kelompok ini percaya, masih banyak kelemahan dalam proses persiapan dan penyelenggaraan pilkada, tetapi kelemahan itu tidak harus berakhir dengan kesimpulan bahwa pilkada tidak layak diteruskan.
Pilkada harus diteruskan karena tidak ada alternatif yang lebih baik. Pilkada dipilih untuk mengganti mekanisme lama, di mana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD saja. Pilkada pertama-tama lebih unggul karena dengan pemilihan langsung, kedaulatan politik tertinggi dikembalikan kepada rakyat. Nilai demokrasi langsung lebih tinggi daripada demokrasi perwakilan pada mekanisme lama. Pilkada telah memaksa para calon agar dikenal pemilihnya. Pilkada telah ”memperpendek” jarak antara kepala daerah dan rakyatnya.
Kedua, pilkada lebih mampu memperkuat mekanisme reward dan punishment antara kepala daerah dan rakyatnya. Riset- riset pilkada yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia menemukan, pemilih Indonesia cerdas, dalam pengertian mereka mampu menilai kandidat yang dianggap lebih baik dari segi kepribadian dan/atau kemampuan. Mereka juga mampu menilai apakah incumbent (pejabat) berhasil atau tidak dalam pemerintahan sebelumnya. Jika incumbent dianggap sukses, mungkin ia akan terpilih kembali. Jika tidak, penantanglah yang akan menang.
Praktik politik uang
Benar, banyak kandidat masih mempraktikkan money politics dalam pilkada, tetapi praktik ini diharapkan menurun, bahkan hilang, dengan kuatnya pengawasan dan rendahnya efektivitas money politics untuk memenangkan suara.
Mekanisme reward dan punishment diharapkan tumbuh dan pelan-pelan mengakar dalam praktik dan norma politik di Indonesia, antara lain lewat pilkada. Tidak realistis untuk mengharapkan, mekanisme ini akan langsung terlembagakan dalam satu putaran pilkada. Dibutuhkan paling tidak dua atau tiga kali putaran kekuasaan lewat pilkada di suatu daerah agar mayoritas rakyat dan kandidat menyadari mekanisme ini. Namun, jika mekanisme ini telah terlembaga, saat itulah pilkada memperkuat demokrasi di Indonesia.
Kesimpulan
Pemilukada merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Negara secara rutin pada jangka waktu tertentu untuk memilih wakil-wakil rakyat demi menjalankan pemerintahan yang berdaulat. Dalam pemilihan ini selalu lekat dengan partai yang mengusung calon-calon wakil rakyat. Terlepas dari itu, setiap calon wakil rakyat dan partai yang mengusung calon tersebut pasti memiliki cara-cara yang berbeda untuk menarik massa agar mau memilih. Seperti yang sudah diketahui bahwa ciri demokrasi adalah terdapat kebebasan dalam menjalankan Pemilihan umum (pemilukada) yang bebas, dan memberikan Kebebasan untuk menyatakan pendapat bagi setiap warganya, serta memberikan Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi dalam suatu kegiatan politik.
Hal yang kerap disebut sebagai indikator kegagalan pilkada adalah banyaknya kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, seperti minimnya sosialisasi oleh KPUD dan lemahnya pendataan serta pendaftaran ulang pemilih. Hal lain yang disebut, maraknya praktik money politics dalam pilkada, baik pemberian uang tunai, pembagian beras, sembako, dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=5273&coid=3&caid=57&gid=2
http://www.wikipedia.com/pemilukada-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar