Jumat, 21 November 2014

Program KEMENKOP tahun 2012



Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, saat menyampaikan laporan pelaksanaan program tahun 2011 dan rencana program tahun 2012 di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 22/12), ada sembilan program unggulan yang selama ini telah dilaksanakan.

Pertama, Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tahun 2011, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 26,56 triliun dengan 1.767.598 debitur atau melebihi target sebesar Rp 20 triliun. Sehingga secara akumulatif realisasi penyaluran KUR dari tahun 2008 -2011 sebesar Rp 60,97 triliun kepada 5.580.156 debitur.

Kedua, penumbuhan wirausaha baru dan TPKU. Tindak lanjut Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia telah dilakukan Pelatihan Nasional Kewirausahaan (PNK) yang diikuti sebanyak 2.094 orang. Program Magang Nasional bagi Pemuda, dikuti sebanyak 250 orang pada 38 perusahaan di sekitar Jabodetabek.

Sedangkan pengembangan Tempat Praktik Keterampilan Usaha (TPKU) pada Lembaga Pendidikan Perdesaan, pada tahun 2011 telah direalisasikan fasilitas sarana pelatihan sebanyak 90 unit. Sehingga dari tahun 2006-2011 telah direalisasikan sebanyak 1.109 unit TPKU.

Ketiga, One Village One Product (OVOP). Pada Tahun 2011 telah di-launching delapan Produk unggulan daerah. Yaitu, Jeruk Kalamansi dari provinsi Bengkulu, Batik Tulis dari kabupaten Pacitan provinsi Jawa Timur, Nanas dari kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan, Bordir dari kota Tasikmalaya provinsi Jawa Barat, Kopi Organik dari kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, Kakao dari kota Palopo provinsi Sulawesi Selatan, Tenun Cual dari provinsi Bangka Belitung, dan Bawang Goreng dari kota Palu provinsi Sulawesi Tengah.

Keempat, revitalisasi pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) dan UKM Mart. Pada 2011 telah dilakukan revitalisasi pasar tradisional koperasi sebanyak 36 unit yang tersebar di 28 provinsi, dan 36 kabupaten/kota. Dari tahun 2003-2011 telah direalisasikan sebanyak 246 unit. Selain itu juga dilakukan penataan kawasan PKL melalui bantuan sosial sebesar Rp 10,5 miliar kepada 31 koperasi di 31 kabupaten/kota pada 25 provinsi yang melibatkan sebanyak 1.474 PKL.

Selain itu, ada juga penataan toko koperasi ritel modern dalam rangka meningkatkan daya saing toko atau waserda koperasi, dengan memberikan bantuan sosial kepada 48 koperasi di 22 Provinsi senilai Rp 5,124 miliar untuk menata toko koperasi menggunakan brand UKM Mart dengan tagline "koperasi kita".

Kelima, pengembangan promosi produk KUMKM. Fasilitasi pameran dan temu bisnis international, sebanyak 146 KUKM pada 14 event pameran international di 11 Negara (Belanda, Malaysia (2 kali), UEA, Rumania, Hongkong (2 kali), Jerman (2 kali), Turki, dan Argentina).

Pameran berskala internasional di dalam negeri International Furniture and Craft  Fair Indonesia (IFFINA) di Jakarta International Expo, Trade Expo Indonesia (TEI) di Jakarta International Expo, ASEAN Women Cooperatives and SMEs Expo 2011 dan World Batik Summit 2011 di Jakarta Convention Centre dengan total transaksi sebesar Rp 12.730.393.283,- (transaksi retail sebesar Rp 1.709.042.033,- dan order buyer sebesar Rp. 11.021.251.250,-).

Sementara SMESCO UKM Festival ke-9 tahun 2011 digelar di Gedung Exhibition Hall SME Tower dengan tema Era Baru Produk Kreatif dan Inovatif KUKM Berdaya Saing Global yang diikuti 407 KUMKM dari 33 provinsi, perwakilan Negara Malaysia dan Thailand, Dekranas serta Dharma Wanita Persatuan Kementerian KUKM. Dengan total transaksi ritel dan order senilai Rp 28,975 miliar dan jumlah pengunjung sebanyak 29.812 orang. Selain itu juga telah dilaksanakan Smesco UKM Fesyen dan Asseesoris Expo serta Smesco UKM Food & Packaging Expo.

Keenam, pengembangan koperasi skala besar dan sosialisasi Gemaskop. Program ini diarahkan untuk mendorong koperasi tumbuh menjadi badan usaha yang memiliki skala usaha relatif besar, tercermin dari peningkatan asset, omzet dan keanggotaan. Peningkatan skala ini menunjukkan kemampuan dan profesionalisme koperasi sebagai badan usaha sekaligus menjadi contoh dan penghela bagi koperasi lain. Saat ini sudah teridentifikasi 98 koperasi dari 33 propinsi. Sedangkan Program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) adalah dalam rangka memasyarakatkan, membudayakan koperasi pada masyarakat termasuk Kelompok Ekonomi Produktif, Kelompok Strategis dan Gerakan Koperasi.

Ketujuh, revitalisasi usaha Koperasi Unit Desa (KUD). Revitalisasi usaha KUD melalui kerjasama KUD dengan PT Sang Hyang Seri untuk pembentukan SHS Shop. SHS Shop merupakan kios yang akan dikelola oleh koperasi yang akan menjual sarana produksi  hasil produk PT SHS dengan sistem konsinyasi.

Kedelapan, peningkatan kapasitas pembiayaan KSP/USP dan KJKS/UJKS. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan kegiatan dan program  peningkatan kapasitas layanan dan pembiayaan KSP/USP Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi di pedesaan dan perkotaan melalui penyediaan permodalan serta pemberian modal awal melalui koperasi untuk menumbuhkan wirausaha pemula.

Selain itu telah memberikan bantuan dana pengembangan koperasi pedesaan dan perkotaan dialokasikan bagi 1.370 unit koperasi, dengan masing-masing Rp 50 juta dengan total dana Rp 68,5 miliar. Selain itu dalam rangka menunjang gerakan nasional kewirausahaan telah dilakukan rintisan kegiatan bantuan permodalan koperasi untuk menumbuhkan wirausaha pemula dialokasikan dana Rp 7 miliar kepada 7 koperasi yang berstatus koperasi primer nasional.

Kesembilan, Badan Layanan Umum (BLU). Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Secara kumulatif LPDB-KUMKM sejak September 2008 hingga 12 Desember 2011 telah menyalurkan pinjaman dan atau pembiayaan dana bergulir sebesar Rp 1.504.653.705.517  kepada 236.223 UMKM melalui  37 Mitra Koperasi Sekunder, 804 Mitra Koperasi Primer Langsung, 47 Mitra Perusahaan Modal Ventura, 17 Mitra Perbankan, dan 8 UKM Strategis. Dari pengelolaan dana tersebut telah mampu menyerap 373.740 tenaga kerja.

Kesepuluh, Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Pada tahun 2011 LLP-KUKM telah melaksanakan MoU dengan 24 Provinsi dalam rangka promosi dan peningkatan akses pasar produk unggulan KUKM dari 33 provinsi. Paviliun provinsi yang sudah terealisasi sebanyak 31 Provinsi dari total 33 provinsi, sementara 2 Provinsi akan direalisasikan pada tahun 2012 yaitu Kalimantan Barat dan Papua Barat. LLP-KUKM juga telah diresmikan kuliner UKM yang mengusung tema "warisan enak nusantara" dan Smesco Fiesta 2011 dengan tema "100 persen produk unggulan KUKM.

Minggu, 16 November 2014

UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I

KETENTUAN UMUM




Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.    Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

4.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

5.    Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.





6.    Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

7.    Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

8.    Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

9.    Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.

10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.

12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.

14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.



17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.

18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.

19. Hari adalah hari kalender.

20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.



UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17  TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992
           
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.

"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).


Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.