PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4.
Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.
Rapat Anggota
adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
6.
Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
7.
Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8.
Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi.
9.
Sertifikat
Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada
Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha
atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan
Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas
berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi
Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi
Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang
mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar
jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau
syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan
dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
UNDANG-UNDANG
KOPERASI TERBARU No.17 TAHUN 2012
MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992
Pada pertengahan bulan oktober
tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25
tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM
Syarifuddin hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar
pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah
selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah
usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat
dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan
UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui
akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar
merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan
dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil
usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal,
serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke
depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota,
sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan
hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib
berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan
simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga
Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan
Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat
fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan
kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP
benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan
sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis
lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka
pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang
mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan,
sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat
sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat
membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang
baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat
koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain
di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru
ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional
sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat
dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil
Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU
Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata
ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam
rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan
infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi
infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi
di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram
mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian
sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu,
seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya
pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium
Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012
menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian
ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu
pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi
pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian
Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar
menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara
membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum
koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar